PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, memberikan keterangan resmi terkait kasus penjarahan sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sebanyak 27 tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka menjarah buah sawit sekitar 16 ton yang diangkut menggunakan 9 mobil pikap. Kerugian perusahaan masih dalam proses perhitungan.

"Beberapa pelaku mengaku menggunakan hasil penjualan sawit curian untuk membeli narkoba," ungkap Kombes Pol Nuredy, Selasa, 13 Mei 2025.

Dari 27 tersangka, enam di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan akan diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke - 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya penjara selama 7 tahun.

Para tersangka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 4 miliar rupiah.

"Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di sektor perkebunan dan akan terus berupaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/j)