PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng menangkap AJ, terduga pelaku pembunuhan Nurmaliza perempuan 29 tahun yang ditemukan tewas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Pulang Pisau.

AJ, yang bekerja di sebuah kafe terkenal di Palangka Raya, ditangkap di Yogyakarta pada Selasa, 13 Mei 2025, setelah buron.

Informasi penangkapan ini beredar luas di media sosial, disertai foto AJ dan rekaman suara interogasi yang mengaku mencekik korban di kamar kos sebelum membuang jasadnya menggunakan mobil Toyota Avanza.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

"AJ saat ini dititipkan di Polres Kulonprogo dan akan dijemput oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng pada hari berikutnya," kata Erlan, Selasa malam, 13 Mei 2025.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut setelah tim kembali dari Yogyakarta untuk memastikan detail kronologi kejadian.

Kabar penangkapan ini disambut baik oleh Adi Putrawibawa, kuasa hukum Reza, mantan suami korban. Adi mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

Ia berharap penangkapan AJ dapat membersihkan nama baik kliennya yang sempat dituduh di media sosial.

Adi Putrawibawa juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Nurmaliza dan berharap mereka diberikan kekuatan dalam menghadapi duka ini. Ia menegaskan kembali apresiasi tinggi terhadap kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dengan cepat dan efektif.

"Penangkapan AJ menjadi titik terang dalam kasus pembunuhan Nurmaliza yang menggemparkan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)