BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, memberikan informasi perkembangan penanganan kasus dugaan premanisme di Kabupaten Barito Selatan pada 26 April 2025 pukul 13.00 WIB di kantor PT Bumi Asri Pasaman, Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Kasus ini bermula dari pemasangan baliho yang berisi tuntutan penghentian operasional pabrik dan gudang karet mentah milik PT Bumi Asri Pasaman.
Baliho tersebut bertuliskan pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng, PT Bumi Asri Pasaman wajib laksanakan dan tunaikan putusan mahkamah agung Republik Indonesia
Pemasangan baliho ini telah dilaporkan ke Polres Barito Selatan dengan nomor laporan polisi LP/A/6/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH dan LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 Mei 2025.
"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Direskrimum Polda Kalteng telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan," ungkap Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu, 14 Mei 2025.
Sejumlah saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa, termasuk R, YR, EM, dan YES, yang akan dipanggil pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolda Kalteng menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk menindak tegas pelaku premanisme. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi.
--page
Polda Kalteng berkomitmen untuk melindungi warga negara dan tidak akan mentolerir aksi premanisme. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan tuntas.
Kapolda Kalteng menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. "Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas aksi premanisme," pungkasnya. (PATHUR/Y)









