BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki peran penting bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas legal, tetapi juga menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi.
"NIB bukan hanya identitas legal, tetapi juga sebagai bukti registrasi usaha. Ini penting untuk memperkuat legalitas usaha dan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah," ujar Subandi Rabu 14 Mei 2025.
Ia mendorong para pelaku usaha di Palangka Raya, agar segera mengurus NIB sebagai langkah awal untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.
Subandi juga menyampaikan, ke depan DPRD Palangka Raya akan terus mendukung program-program yang mempermudah pelaku usaha mengakses perizinan, termasuk sosialisasi pentingnya NIB.
"Dampak jangka panjang NIB bagi pelaku usaha memberikan legalitas yang diakui negara, sehingga usaha terlindungi secara hukum dan dapat terhindar dari potensi sengketa atau razia usaha ilegal," pungkasnya. (MARINI/H)









