BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik, agar memahami dan mematuhi aturan pemakaian seragam selama bertugas di lingkungan pemerintahan.
Mukarramah menegaskan, penggunaan seragam dinas yang sesuai ketentuan bukan hanya soal formalitas, tetapi juga bagian dari kedisiplinan dan etika kerja sebagai abdi negara.
"Kami mengingatkan kepada PNS dan PPPK yang baru dilantik, agar memahami aturan terkait penggunaan seragam dinas. Ini penting sebagai bentuk disiplin, penghormatan terhadap institusi, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya, Rabu 14 Mei 2025.
Mukarramah juga menambahkan, penampilan yang sesuai dengan ketentuan akan mencerminkan integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya.
Ia berharap, hal-hal mendasar seperti penggunaan seragam tidak diabaikan dan menjadi perhatian sejak awal masa tugas.
"Dengan penampilan yang rapi dan sesuai aturan, maka ASN dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," tegasnya. (MARINI/H)









