PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan kasus penembakan sopir ekspedisi oleh eks anggota polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu, 14 Mei 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Anton Kurniawan Styanto.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo terdakwa Anton Kurniawan Styanto, dan kuasa hukumnya, Suriansyah Halim.   

"Terdakwa Anton Kurniawan Styanto kami tuntut penjara seumur hidup." ungkap Jaksa Penuntut Umum Dwinanto saat membacakan tuntutannya, Rabu 14 Mei 2024.

Tuntutan seumur hidup ini didasarkan pada sejumlah bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun selama proses persidangan. JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum.

"Terdakwa Anton Kurniawan Styanto memiliki hak untuk pledoi atau mengajukan nota pembelaan terkait dengan adanya tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum," tutup Majelis Hakim Muhammad Ramdes. (PATHUR/R)