PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 13 kasus tindak pidana narkotika diungkap Polres  Kotawaringin Barat dari bulan Maret hingga Mei 2025 dan total 15 tersangka telah ditangkap.

Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam kegiatan rilis kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu, 14 Mei 2025.

"Dari 15 terdangka yang telah diamankan rinciannya terdapat 10 laki-laki dan 5 perempuan," jelasnya.

Kapolres menjelaskan para pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari luar daerah seperti Pontianak - Provinsi Kalbar, Semarang - Provinsi Jateng dan Surabaya - Provinsi Jatim.

"Narkoba tersebut kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.Modus operandi para pelaku adalah membawa narkoba dari luar wilayah hukum Polres Kobar untuk kemudian dijual kembali dalam bentuk paket kecil. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan kami akan terus mengambil langkah tegas,” jelasnya.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari para tersangka berjumlah 217,72 gram. 

"Sebanyak 177,63 gram dimusnahkan secara simbolis sebagai bagian dari proses hukum yang telah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kobar. Sisanya, yaitu 40,09 gram, digunakan untuk kebutuhan persidangan dan uji laboratorium,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan akinat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 4 hingga 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. 

“Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kami sangat mengandalkan peran serta masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)