PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan kasus penembakan sopir ekspedisi yang melibatkan mantan anggota polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu, 14 Mei 2025. 

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa eks polisi Anton Kurniawan Styanto dan terdakwa saksi kunci Muhammad Haryono.

"Terdakwa Muhammad Haryono kami dituntut 15 tahun penjara," ucap JPU Dwinanto Agung Wibowo dengan tegas, Rabu, 14 Mei 2025

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, terdakwa sendiri, dan kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Haryono terlihat sempat menahan air matanya usai mendengarkan tuntutan dari JPU.

JPU mendakwa Haryono turut serta dalam menyembunyikan mayat korban penembakan. Bukti-bukti yang diajukan JPU diyakini cukup untuk membuktikan keterlibatan Haryono dalam tindak pidana tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Haryono diberikan waktu yang cukup untuk menyusun pembelaannya sebelum sidang dilanjutkan.

Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono. (PATHUR/R)