BORNEONEWS, Sampit - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, karena terbukti melakukan praktik politik uang secara masif.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan, praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon bukan hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga merusak integritas pemilu di Indonesia.
Fakta politik uang yang cukup besar tidak dapat ditoleransi. Praktik ini telah merusak dan mendegradasi pemilu yang jujur dan berintegritas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra. Karena praktik politik uang telah terjadi secara sistematis, masif, dan terstruktur.
Tak hanya menjatuhkan diskualifikasi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a guo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo lagi dalam putusannya. (DEWI)









