BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tak kapok meski dua kali keluar masuk penjara, seorang pria muda kembali berurusan dengan polisi usai nekat membobol mess karyawan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelaku berinisial AKH (23), warga Kecamatan Mantangai, akhirnya dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membackup Polsek Mantangai.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Patih Rumbih Gang 2, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Rabu, 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, dijelaskannya kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu dini hari, 19 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, tengah tidur lelap di mess Plasma Blok Cempaka 3 PT GAL yang berlokasi di Desa Sriwidadi.
Saat terbangun, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Curiga, ia mengecek barang-barang miliknya dan menyadari satu unit handphone OPPO A18 warna hitam miliknya telah raib.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam mess dengan memanjat jendela yang tidak terkunci menggunakan ember cat sebagai pijakan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone korban lalu melarikan diri tanpa diketahui.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Mantangai dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan.
Identitas pelaku pun berhasil dikantongi, hingga akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A18 dan kotaknya.
Tak hanya sekali, ternyata pelaku bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pada tahun 2020, AKH pernah divonis 2 tahun 10 bulan penjara, lalu kembali ditangkap pada 2022 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. (DODI)









