PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menyoroti masih adanya kasus pernikahan usia anak di wilayah tersebut. 

Ia meminta semua pihak termasuk pemerintah kota, instansi terkait, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan agar angka pernikahan usia anak bisa ditekan.

"Pernikahan usia anak harus dicegah karena berdampak pada masa depan generasi muda, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi," tegas Rana Muthia, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menekankan, selain penguatan regulasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, serta komunitas.

Menurut Rana, masih banyak orang tua yang kurang memahami risiko pernikahan dini, sehingga mendorong anak-anak mereka menikah di usia yang belum matang secara fisik maupun mental.

"Kita harus membangun kesadaran bersama bahwa pernikahan usia anak bukan solusi atas persoalan ekonomi atau sosial. Justru bisa menimbulkan masalah baru, seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya. (MARINI/j)