BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Anton Kurniawan Styanto dalam kasus penembakan yang menghilangkan nyawa supir ekspedisi.
Tuntutan tersebut langsung disambut keberatan oleh kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim. Menurut Suriansyah, penembakan yang dilakukan kliennya bersifat spontan dan bukan direncanakan.
Suriansyah menilai, pasal 335 KUHP yang dijeratkan kepada Anton tidak tepat. Ia berpendapat, jika pasal 338 KUHP yang diterapkan, pihaknya akan menerimanya. Perbedaan pasal ini menjadi poin penting dalam strategi pembelaan yang akan mereka ajukan.
"Klien kami Anton memang melakukan penembakan, tapi dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," tegas Suriansyah Halim Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menekankan faktor spontanitas dan pengaruh narkoba sebagai poin penting yang akan diperkuat dalam nota pembelaan.
Nota pembelaan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat, 16 Mei 2025. Dalam nota tersebut, tim kuasa hukum akan berupaya meringankan tuntutan dengan memperkuat argumen dan fakta-fakta yang mendukung klaim penembakan spontan. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
--page
Salah satu hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan Anton atas perbuatannya. Selain itu, kondisi keluarga Anton yang memiliki istri dan dua anak juga menjadi pertimbangan penting. Tim kuasa hukum berharap agar Anton tidak dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Anton sudah mengakui perbuatannya dan menyesal. Harapannya, jangan sampai dipenjara seumur hidup karena dia juga punya keluarga," pungkas Suriansyah. (PATHUR/y)









