KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polres Katingan dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap 25 kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, termasuk oknum kepala desa atau kades. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 32 orang tersangka, terdiri atas 25 laki-laki dan tujuh perempuan.

Hal ini terungkap saat Polres Katingan menggelar konferensi pers dipimpin Waka Polres Katingan, Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Kasi Propam Ipda Gede Pastika dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi di Aula Bhayangkara, Rabu, 14 Mei 2025.

Waka Polres mengungkapkan, penindakan gencar ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkoba yang telah merambah hingga ke pelosok desa, serta menindaklanjuti aduan masyarakat. 

Fokus pengungkapan pada periode ini menyasar wilayah desa, dengan rincian 6 perkara wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Kuala satu perkara, Mendawai dua perkara, Tasik Payawan dan Kamipang satu perkara, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan satu perkara, Katingan Tengah dua perkara, Sanaman Mantikei dua perkara, Marikit satu perkara dan Katingan Hulu satu perkara. 

"Barang bukti berhasil kami amankan jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 51,02 gram serta alat dukung penyalahgunaan narkotika," katanya. 

--page

Dijelaskan bahwa dari perkara yang ditangani, tiga diantaranya memiliki barang bukti di bawah satu gram, dari ketiga perkara tersebut, satu kasus dengan tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) diajukan untuk menjalani assesment terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangkaraya. 

Dalam kesempatan yang sama, juga menyoroti pengungkapan kasus yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial SI (50).

Penangkapan SI berawal dari aduan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kasongan Kecamatan Katingan Hilir. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SI dan menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka SI merupakan oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan," ujarnya.

Atas perbuatannya, SI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka SI tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Katingan.

Dalam hal ini Polres Katingan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (ABDUL GOFUR/Y)