BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Anton Kurniawan Styanto dan Muhammad Haryono telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
Dalam sidang yang digelar Rabu 14 Mei 2025 sore, Anton dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Haryono dituntut 15 tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 181 juncto 551 KUHP.
Dwinanto menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan hukum, serta konsultasi dengan tim pimpinan, termasuk Kajari, Kajati, hingga Jaksa Agung.
"Saya meyakini bahwa tuntutan yang dibacakan merupakan yang paling tepat untuk kedua terdakwa," katanya, Kamis, 15 Mei 2025.
Hukuman seumur hidup bagi Anton, menurut Dwinanto, dijatuhkan juga karena perbuatannya telah mencoreng citra institusi kepolisian. Penembakan terhadap sopir ekspedisi tersebut dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
--page
Sementara itu, untuk Haryono, perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu hal yang meringankan hukumannya. Meskipun demikian, peran Haryono dalam kasus ini tetap dipertimbangkan dalam penentuan hukuman.
Dwinanto menegaskan bahwa proses penetapan tuntutan telah dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi dengan baik, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Semua pihak telah sepakat bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. JPU menyatakan siap membuktikan semua fakta persidangan yang mendasari tuntutan tersebut.
"Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya," pungkasnya. (PATHUR/y)









