PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 15 Mei 2025. 

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Kobar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025.

2 ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044, serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kobar menerima usulan inisiatif pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme legislatif.

"Rapat hari ini merupakan pemandangan umum dari fraksi-fraksi, dan semua fraksi menerima usulan inisiatif dari pemerintah terhadap dua ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme dewan," jelas Sekda.

Sekda menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang BUMDes dilakukan karena regulasi yang menjadi dasar hukum perda tersebut sudah tidak berlaku.

"Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 yang menjadi payung hukum pembentukan perda itu sudah dicabut, sudah ada yang baru. Oleh karena itu, penyesuaiannya juga harus dicabut mengikuti peraturan payung yang sudah tidak berlaku lagi," jelas Sekda.

Sementara itu, lanjut Sekda, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri dinilai penting untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan daerah.

"Kawasan industri ini memang sangat diperlukan karena kita sebagai kabupaten yang bertumbuh dan berkembang perlu merencanakan secara strategis kawasan-kawasan industri untuk pengembangan floating area dan pembangunan yang berkelanjutan," jelas Sekda.

Sekda menambahkan, beberapa kecamatan telah ditetapkan sebagai lokasi kawasan industri, baik sebagai pusat industri utama maupun industri penyangga.

"Ada beberapa spot area yang ditetapkan sebagai kawasan industri, seperti di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, dan beberapa wilayah lainnya. Kawasan-kawasan ini akan saling berintegrasi dalam pembangunan industri di Kabupaten Kobar," jelas Sekda.

Sekda berharap, pembahasan ranperda ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari DPRD Kobar.

"Mudah-mudahan selanjutnya dapat didukung dan disetujui oleh DPRD Kobar agar proses pembangunan daerah bisa berjalan sesuai rencana," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)