BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sepakat menerima dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dari Pemerintah Kabupaten Kobar dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar Kamis, 15 Mei 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan, Wakil Ketua II Sri Lestari, Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, 22 anggota DPRD, serta perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dua Ranperda yang disepakati untuk dibahas lebih lanjut adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Mirza Al Fathi menyatakan bahwa pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 merupakan langkah tepat karena dasar hukum yang lama sudah tidak berlaku lagi.
“Perda Nomor 7 Tahun 2008 tidak dapat lagi dijadikan landasan hukum karena telah dicabut oleh peraturan yang lebih baru, yakni PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2021. Maka, bukan hanya direvisi, tapi memang harus dicabut,” ujar Mirza.
Mirza juga menyebutkan, PP Nomor 11 Tahun 2021 telah secara rinci mengatur pembentukan dan pengelolaan BUMDes tanpa menyaratkan pembentukan Perda, sehingga keberadaan Perda lama tidak relevan lagi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Muhammad Yasir Fajar Afrizal menyambut baik usulan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kobar tahun 2024–2044 yang dinilai sangat strategis.
“Ranperda ini merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penyusunan rencana pembangunan industri daerah harus selaras dengan RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional (KIN),” ungkap Fajar.
Ia menambahkan bahwa rencana pembangunan industri harus memperhatikan potensi daerah, kesesuaian dengan tata ruang, serta keseimbangan sosial dan lingkungan.
“Ranperda tersebut sangat penting karena Kabupaten dituntut agar menyusun rencana pembangunan industri daerah sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu, dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah,” tegasnya.
Namun demikian, Fajar menekankan bahwa pembangunan industri harus didasari pada prinsip efisiensi, pemanfaatan ruang, kelestarian lingkungan hidup, serta potensi sumber daya lokal.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan dua Ranperda strategis tersebut pada tahap selanjutnya di DPRD Kobar.
Pemerintah daerah berharap, setelah melalui proses pembahasan yang matang, kedua Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda demi kepentingan pembangunan daerah. (DANANG/H)
Enam Fraksi DPRD Kobar Sepakati Dua Usulan Ranperda Pemkab untuk Dibahas
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemadaman Bergilir di Tengah Kabut Asap, Dewan Kobar Kecewa dengan Pelayanan PLN
Lima Fraksi DPRD Kobar Sepakat Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda
Enam Fraksi DPRD Kobar Soroti Karhutla, Air Bersih hingga Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2026
DPRD Kobar Soroti Kebakaran Tanjung Puting, Helikopter Belum Datang
DPRD Kobar Kawal Hasil Audiensi, Siap Sidak SPBU Bersama Satgas BBM Jika Masalah Antrean Panjang Masih Berlanjut
DPRD Kobar Tindak Lanjuti Keluhan Ojol, Antrean BBM dan Pemadaman Listrik Dinilai Makin Menekan Penghasilan
Komentar (0)
Memuat komentar…







