BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar focus group discussion (FGD) tentang kajian pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) dan kelayakan usaha. FGD dilaksanakan di aula lantai I kantor bupati, Kamis, 15 Mei 2025.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing menjelaskan Pemkab sedang mempersiapkan langkang strategis untuk mengubah bentuk BUMD dari Perusda menjadi Perseroda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan usaha milik daerah, serta sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Efrensia, Kamis, 15 Mei 2025.
Pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan langkah transformasi ini sesuai dengan aturan dan memiliki dasar yang kuat.
Dia optimis bahwa Perseroda harus menjadi salah satu pilar pembangunan daerah. "Kunci kemajuan suatu daerah adalah kemampuan fiskalnya. Karena itu, melalui Perseroda, kita targetkan PAD bisa meningkat paling tidak 10 persen,” ucapnya.
Efrensia berharap Perseroda bisa menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, menghasilkan deviden dan profit, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
"Setelah Peraturan Daerah (Perda)-nya disahkan, kita akan lanjutkan dengan kajian notaris untuk memfinalisasi pembentukan badan hukum Perseroda ini. Kita ingin memastikan semua tahapan dilalui secara cermat dan sah," tegasnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan harapannya agar jenis-jenis usaha yang akan digarap oleh Perseroda ke depan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat secara luas, di samping peningkatan PAD bagi Kabupaten Gunung Mas. (RISKA YULYANA/R)









