PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa setiap usaha yang menjual minuman beralkohol, baik secara langsung di tempat usaha seperti restoran, kafe, bar, maupun secara grosir, wajib memiliki izin resmi.

Ia menekankan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Perda yang mengatur pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Palangka Raya.

“Perda kita sudah tegas, penjualan minuman beralkohol harus melalui izin resmi. Ini untuk mengatur dan mengendalikan peredarannya agar tidak meresahkan masyarakat serta melindungi ketertiban umum,” ujar Hatir, Kamis 15 Mei 2025.

Hatir mengingatkan pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap aparat penegak perda dapat lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan, terutama menindak tegas pelaku usaha yang mencoba menjual minuman beralkohol tanpa izin atau di luar ketentuan yang telah diatur.

“Kami mendorong Satpol PP dan dinas terkait untuk intensif melakukan pengawasan. Jangan sampai ada yang bermain-main karena dampaknya bisa luas bagi ketertiban masyarakat,” tegas Hatir. (MARINI/R)