BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara musnahkan sebanyak 1.306 botol minuman keras (Miras) hasil Operasi Pekat Telabang 2025. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi berdama unsur Forkopimda pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha mengatakan bahwa dalam Operasi Pekat Telabang 2025 pihaknya merajia 22 tempat hiburan malam dan ruko-ruko yang menjual miras.
“Adapun hasil yang dicapai saat dilakukan patroli diamankan miras tanpa ijin penjualan yang sah sebanyak 1.506 botol,” kata AKBP Abdian Berkat Ndraha pada press release.
Menurutnya, untuk jumlah miras yang dimusnahkan ada sebanyak 1.306 botol, yang terdiri dari 1.030 botol berbagai merek, 26 kaleng bir bintang dan 250 botol arak.
“Seluruh barang bukti saat ini kita musnahkan sebagai wujud komitmen Polres Sukamara dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” kata AKBP Abdian Berkat Ndraha.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai upaya Polres Sukamara dalam menekan peredaran miras dan aksi premanisme diwilayah Bumi Gawi Barinjam.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor apabila ada aktivitas yang mencurigakan kepada Polres Sukamara,” pungkasnya. (NORHASANAH/j)









