BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang rapat C Setda Kabupaten Barito Utara pada Kamis, 15 Mei 2025.
Rapat dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan PSU di Barito Utara.
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol, perwakilan Polres Barito Utara, serta Dandim 1013/Muara Teweh dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan PSU Barito Utara diperkirakan mencapai Rp 35 hingga Rp40 miliar.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Barito Utara akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas skema pendanaan, khususnya dalam bentuk dana sharing.
"Kami berharap Pemprov Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan, terutama dalam hal pembiayaan bersama (cost sharing), agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan," ujar Muhlis dalam rapat tersebut.
Rapat ini juga dihadiri oleh unsur dari KPU dan Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam menyukseskan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan PSU ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat pentingnya menjaga legitimasi dan integritas hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, karena terbukti melakukan praktik politik uang secara masif. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. (RAMADHANI/j)









