SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dalam Operasi Pekat Telabang 2025, Polres Sukamara ungkap jaringan narkotika lintas kabupaten dengan mengamankan barang bukti 49,27 gram sabu-sabu.

Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari razia di simpang Bundaran Ban Sukamara yang mengamankan dua kurir RS dan FA.

Kemudian dilanjutkan pengembangan kedua di lokasi lain dan berhasil mengamankan AS di Desa Sakabulin Kabupaten Kotawaringin Barat dan AW diamankan di Kelurahan Madurejo Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Barang bukit yang diamankan sabu-sabu total 49,27 gram, HP, alat hisab sabu, plastik klip, kendaraan dan uang tunai,” terang AKBP Abdian Berkat Ndraha dalam press release, Kamis, 15 Mei 2025.

Pasal yang disangkakan untuk RS, FA dan AS adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1). Sedangkan untuk AW pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). 

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp 13,3 miliar,” jelasnya.

Kapolres Sukamara menambahkan, selain kasus narkotika pihaknya juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya  lainnya seperti pencurian dan minuman keras. (NORHASANAH/j)