PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK berkolaborasi dengan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia atau PETAI menggelar Focus Group Discussion atau FGD bertajuk "Pembahasan Draf Safeguard REDD+ Provinsi Sumatera Utara" pada 7–8 Mei 2025 di Medan. Kegiatan ini bertujuan merumuskan draf awal dokumen safeguard REDD+ yang partisipatif dan kontekstual guna mendukung tata kelola REDD+ yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam FGD tersebut, pembahasan draf dipandu oleh Tenaga Ahli MRV dan Safeguard REDD+ Provinsi Sumatera Utara, Sarah Agustiorini.

"Safeguard REDD+ merupakan instrumen penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim, terutama dalam pengelolaan hutan secara bertanggung jawab," kata Sarah dalam rilis yang diterima Borneonews pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dengan pendekatan yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi implementasi REDD+ di Sumatera Utara yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Selain itu, acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Mitigasi Perubahan Iklim atau MPI, yakni Gilang Nugraha Kusuma Ardhi, S.Hut dan Muhammad Rizky Santoso, S.Kel., M.Sc., yang memiliki kompetensi dalam bidang terkait.

Para peserta yang hadir berasal dari Kelompok Kerja atau Pokja REDD+ Provinsi Sumatera Utara serta berbagai perwakilan pemangku kepentingan, termasuk akademisi yang salah satunya adalah Profesor Rahmawaty.

Mereka terlibat aktif dalam diskusi untuk memastikan draf safeguard REDD+ mencakup aspek-aspek krusial yang mendukung perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Proses penyusunan draf ini dilakukan secara partisipatif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

"Dengan menggabungkan berbagai perspektif, dokumen safeguard REDD+ nantinya diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan," tutur Prof Rahmawaty.

Upaya ini menunjukkan komitmen Sumatera Utara dalam mendukung kebijakan REDD+ nasional serta berkontribusi dalam agenda mitigasi perubahan iklim.

"Dengan adanya dokumen safeguard yang kuat, implementasi REDD+ di provinsi ini dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat baik dari sisi konservasi maupun sosial-ekonomi," katanya. (TESTI PRISCILLA/j)