SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyoroti keberadaan lapak-lapak di Pasar PPM Sampit yang diduga dikuasai oleh oknum tertentu. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan aset daerah tersebut.

Rimbun mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima data resmi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) terkait status kepemilikan dan pemanfaatan lapak di pasar tersebut.

"Pasar ini dulunya dibangun untuk kepentingan umum. Kita sudah meminta kepada dinas pasar untuk menyampaikan data karena menurut isu ada oknum-oknum yang menguasai lapak-lapak itu," ujar Rimbun, Jumat, 16 Mei 2025.

Ia mengaku sejak awal menjabat sebagai Ketua DPRD Kotim sudah menaruh perhatian besar terhadap keberadaan pasar-pasar, terutama Pasar PPM yang disebut memiliki banyak unit tidak berfungsi optimal.

Rimbun menegaskan, Pasar PPM merupakan aset daerah, sehingga tidak boleh dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan.

--page

"Kalau itu aset daerah, maka harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai kita yang anggarkan operasional dan perawatan pasarnya, tapi justru yang menikmati adalah oknum-oknum tertentu," ujarnya.

Ia juga meminta agar dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kepemilikan dan pemanfaatan lapak-lapak di Pasar PPM, guna mencegah praktik-praktik penyimpangan.

Langkah ini penting agar fasilitas publik benar-benar bisa dimanfaatkan secara adil dan transparan, terutama bagi pedagang kecil dan masyarakat yang membutuhkan ruang usaha di kawasan pasar. (DEWI PATMALASARI/y)