PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penemuan jasad wanita bernama Nurmaliza di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin 12 Mei 2025 lalu sudah terungkap.

Wanita yang diketahui hamil 4 bulan tersebut dibunuh oleh seorang laki-laki bernama Alvaro jordan, yang diduga merupakan pacar dari korban. Ia melakukan pembunuhan karena cemburu. Hingga nekat melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian. 

Ditreskrimum Polda Kalteng bersama dengan Polres Pulang Pisau sudah menangkap pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat Nurmaliza di sebuah kafe yang berada di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Penangkapan pelaku merupaakan berkat kerjasama antara Polda Kalimantan Tengah dan Polda DIY.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif pembunuhan berawal dari pertengkaran antara Alvaro dan Nurmaliza di kos-kosan mereka yang ada di Palangka Raya pada 10 Mei 2025.

"Pelaku ini awalnya cemburu cekcok berujung pada kekerasan fisik, Alvaro memukul, mencekik, dan membungkam Nurmaliza hingga tewas," ungkap Nuredy, Jumat 16 Mei 2025.

Setelah mengetahui korban tewas, pelaku membuang jasad korban di tepi jalan, fakta mengejutkan terungkap bahwa Nurmaliza sedang hamil empat bulan dengan jenis kelamin bayi laki-laki.

"Pelaku kami sangkakan pasal 338 KUHP Juncto 351 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/H)