BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai membatasi kendaraan berat yang melintasi ruas Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dengan batas maksimal 10 ton.
Langkah ini merupakan kebijakan jangka pendek yang diambil untuk mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang selama ini dinilai terlalu berat.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyatakan pihaknya juga sedang mempersiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan jalan khusus perusahaan untuk kendaraan berat.
“Tim audit libatkan pihak luar,” tegas Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya, baru baru ini.
Jalan khusus itu direncanakan akan dibangun dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor terpisah dari jalan umum.
Selain itu, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gunung Mas akan diaudit terkait kewajiban CSR mereka agar tidak lagi mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan infrastruktur. (HERMAWAN DP/H)
Jalan Rusak Parah, Pemprov Kalteng Batasi Kendaraan Berat Maksimal 10 Ton
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Salurkan Masker dan Vitamin untuk Masyarakat Terdampak Karhutla
Pemprov Kalteng Gelar Istighosah dan Doa Bersama Hadapi Karhutla
Pengemudi Ojol Tetap Beraktivitas di Tengah Kabut Asap, Pemprov Kalteng Salurkan Masker
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan Pengemudi Ojol
Tekan Dampak Karhutla, Pemprov Kalteng Bagikan Masker KN95 dan Multivitamin
Pemprov Kalteng Terus Salurkan Paket Bantuan Pangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







