PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Rindang Banua berdasarkan informasi dan penyelidikan dari pihak kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram yang disembunyikan SL di dalam kantong celananya.

Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya.

SL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan peredaran narkotika.

Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)