PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah memindahkan lima warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi over kapasitas dan meningkatkan efektivitas pembinaan di Lapas Palangka Raya.

Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.

Ke 5 warga binaan yang dipindahkan telah melalui proses seleksi ketat, mempertimbangkan masa hukuman, tingkat risiko, dan kesiapan psikologis.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan strategi untuk menyeimbangkan populasi warga binaan antar Lapas. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, termasuk akses pembinaan dan fasilitas yang layak.

"Dengan mengurangi kepadatan di Lapas Palangka Raya, kita dapat mengoptimalkan program pembinaan, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan," ujar I Putu Murdiana, Jumat, 16 Mei 2025.

Pemindahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga binaan dan petugas.

Lapas Banjarbaru telah siap menerima kelima warga binaan tersebut dan mengintegrasikan mereka ke dalam program pembinaan yang ada. Kolaborasi antar wilayah ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan berkeadilan.

Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Ditjenpas dalam memperbaiki tata kelola pemasyarakatan, termasuk redistribusi warga binaan, pembangunan infrastruktur baru, dan peningkatan kualitas SDM petugas.

"Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah akan terus berkoordinasi dengan pusat dan daerah untuk mengatasi tantangan Over Kapasitas Lapas ke depannya," pungkasnya. (PATHUR/R)