BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial Hen (28) dan Fit (32), warga Desa Mugi Penyuhu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, termasuk areal perkebunan kelapa sawit.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros areal perkebunan kelapa sawit Sinar Mas Tangar Estate, Desa Rungau Raya sekitar pukul 11.30 WIB, Senin, 5 Mei 2025.
Polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih 48,63 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu timbangan digital, satu unit handphone merek iPhone dan sebuah mobil Avanza berwarna grey sebagai barang bukti.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap karyawan perkebunan kelapa sawit PT MKA/ATM.
"Dari hasil tes urine, terdapat karyawan yang positif menggunakan methamphetamine. Setelah dilakukan interogasi, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari kedua pelaku di Desa Mugi Penyuhu," kata Dwi saat konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan kabar bahwa Fit akan membawa barang haram tersebut bersama suaminya Hen menuju Desa Mugi Penyuhu.
Keduanya diperkirakan akan melintas di Jalan Poros areal perkebunan kelapa sawit Sinar Mas Tangar Estate.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, anggota kami melihat sebuah mobil Avanza warna grey melintas di lokasi tersebut. Kami langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang akan dibawa ke rumah mereka di Desa Mugi Penyuhu," tambah Dwi.
Akibat perbuatannya pasutri tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (FAHRUL/R)









