SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menegaskan komitmennya untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas. 

“Setiap kali menjelang SPMB, saya selalu mengingatkan hal ini. Sekolah tidak boleh menolak siswa difabel. Jika ada yang menolak, itu jelas melanggar undang-undang,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kotim,Muhammad Irfansyah, Jumat, 16 Mei 2025.

Penegasan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 yang mewajibkan sekolah menyediakan akomodasi layak bagi siswa disabilitas, baik dalam penerimaan maupun proses belajar mengajar.

Disdik Kotim telah mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 23 April 2025 untuk memastikan SPMB berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Untuk mencegah pungli, Irfansyah mendorong pendaftaran daring melalui laman resmi sekolah, WhatsApp, atau media digital lainnya. “Proses pendaftaran sebaiknya dilakukan secara online,” imbuhnya.

Disdik Kotim juga meminta setiap sekolah menginformasikan jalur penerimaan secara terbuka, meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Verifikasi data calon peserta didik, khususnya jalur domisili, harus dilakukan secara teliti.

“Kami minta kepala sekolah dan panitia bekerja cermat dan mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada. Semua proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. 

Disdik Kotim akan melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan, terutama terkait penolakan siswa berkebutuhan khusus.(DEVIANA/R)