BORNEONEWS, Tamiang Layang – Malam itu, Jumat, 9 Mei 2025, suasana di ruas jalan Tamiang Layang mendadak berubah tegang. Sebuah mobil putih jenis Toyota Veloz melaju kencang, ugal-ugalan nyaris tanpa kendali. Suara deru mesin dan kepanikan pengendara lain menciptakan ketegangan yang mengingatkan pada adegan film laga.
Warga sempat menduga, peristiwa itu adalah insiden tabrak lari. Namun, kenyataannya jauh berbeda. Mobil tersebut tengah dikejar oleh polisi. Di balik kemudi, seorang pria muda berinisial DR (27) didampingi rekannya, SA (19), mencoba kabur dari kejaran petugas. Pengejaran berakhir di depan Mapolsek Benua Lima, setelah aparat dari Satresnarkoba Polres Barito Timur dibantu Sat PJR Polda Kalteng dan Polsek setempat berhasil menghentikan laju kendaraan.
Dalam penggeledahan, tak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil tes urine berbicara lain: positif methamphetamine dan amphetamine. Malam itu juga, keduanya diamankan ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Alih-alih langsung memproses keduanya dengan hukuman pidana, Polres Barito Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan Kejaksaan memilih jalur berbeda, restorative justice. Sebuah pendekatan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan, bukan semata hukuman.
Lima hari setelah penangkapan, pada 14 Mei 2025, DR dan SA menjalani asesmen terpadu di Aula BNNP Kalteng. Tim asesmen yang terdiri dari aparat kepolisian, kejaksaan, BNNP, dan tenaga medis memeriksa kondisi fisik serta mental kedua tersangka. Hasil asesmen menyimpulkan bahwa DR merupakan pecandu sabu, sedangkan SA adalah pengguna rekreasional, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, dilakukan gelar perkara khusus di Satresnarkoba Polres Barito Timur. Keputusan pun diambil, DR akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, sementara SA akan ditangani di IPWL RSUD Tamiang Layang.
“Pendekatan ini adalah wujud keadilan yang lebih berkeadaban. Mereka bukan pengedar, tidak ditemukan barang bukti, dan dari hasil penyelidikan, tidak terlibat jaringan. Maka, langkah terbaik adalah memulihkan, bukan menghukum,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, Jumat, 16 Mei 2025.
Kebijakan rehabilitasi ini merujuk pada Perkaba Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pengguna narkotika tanpa keterlibatan jaringan dan tanpa barang bukti fisik dapat diproses melalui jalur pemulihan.
Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Barito Timur untuk tidak semata-mata mengandalkan pasal demi pasal, tapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan masa depan para pengguna.
“Harapan kami, dengan rehabilitasi, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bebas dari ketergantungan, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Kasatresnarkoba.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi bahan perbincangan di media sosial karena kejar-kejarannya yang dramatis. Ia juga menjadi titik balik bagaimana sistem peradilan di daerah bisa lebih adaptif dalam menghadapi persoalan narkoba. Bahwa tidak semua yang tergelincir harus dijebloskan ke balik jeruji besi. Ada cara lain yang lebih membangun, pemulihan, pendampingan dan reintegrasi sosial.
Di tengah maraknya penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah, kisah DR dan SA menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tak harus selalu kaku. Terkadang, perlu kebijakan yang melihat manusia sebagai makhluk yang bisa berubah dan layak diberi kesempatan kedua. (AGUSTINUS BOLE MALO)









