KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus plastik klip bening.

Sabu dengan total berat bruto 52,68 gram dan berat bersih 49,78 gram, milik empat tersangka yang diamankan dari dua tempat berbeda.

Kegiatan pemusnahan di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha dan perwakilan Kesehatan Kabupaten Seruyan, di Mapolres Seruyan, Jumat, 16 Mei 2025.

Disampaikan, barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 5 dan 8 Mei 2025.

Dalam kasus pertama, dua tersangka yakni pasangan suami istri berinisial Hen dan Fitdiamankan di areal perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya.

Sementara dalam kasus kedua, tersangka AR dan RWJ ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari plastik klip yang telah disegel, kemudian melarutkannya ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.

Setelah larut sempurna, campuran tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah .

Dwi Tri Yanto menambahkan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. (FAHRUL/j)