BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017, wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati, pada 25 Oktober 2016. Sedangkan untuk calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara.

Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto mengatakan, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah, para ASN dan pejabat daerah, termasuk anggota legislatif diwajibkan mengundurkan diri. Dengan demikian, hak-hak yang didapat dan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya, tak dapat lagi diperoleh dan digunakan. Larangan penggunaan fasilitas negara itu, lanjut Triyanto, tak hanya berlaku bagi pegawai ASN dan pejabat daerah saja. Namun juga berlaku bagi calon petahana atau incumbent.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Dalam Permendagri terbaru itu, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri maju pada pilkada di daerah yang sama, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Hal tersebut diharapkan benar-benar diperhatikan oleh para ASN, pejabat daerah dan kepala daerah yang maju pada Pilkada Kobar 2017.

"Jadi tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara yang melekat di jabatannya. Itu juga berlaku bagi kepala daerah. Sebab kepala daerah diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Artinya segala fasilitas yang melekat di jabatannya itu harus dikembalikan kepada negara. Artinya fasilitas daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama menjalani kampanye," kata Triyanto, Kamis (13/10/2016).

Cuti di luar tanggungan negara, bagi kepala daerah ini akan diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Kemudian, untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang cuti selama kampanye tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang nanti akan ditunjuk oleh gubernur.

Menurut Triyanto, Plt yang dimaksud dapat diisi oleh pejabat pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. (RADEN ARYO/m))