KEMELUT rencana tata ruang wilyah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) belum terurai. Masih menjadi momok yang sangat menakutkan. Mengapa? Dengan tidak jelasnya alokasi lahan, maka daerah ini akan terkurung dalam stagnasi.
Ada soal yang selama ini menjadi misteri dalam RTRWP Kalteng. Salah satu misteri itu adalah penyusutan yang drastis luas alokasi lahan non-hutan yang bisa dibangun, bisa dimanfaatkan.
Dalam RTRWP lama, yang termuat dalam Perda nomor 8 tahun 2003, luas kawasan non-hutan tecatat 27 persen. Kemudian, dalam RTRWP baru (Perda nomor 5 tahun 2015), yang disahkan Gubernur Teras Narang beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir, luas kawasan non-hutan hanya dipatok 18 persen.
Pertanyananya, kenapa hilang atau menyusut 9 persen? Jawabnya jelas: 9 persen tadi masuk ke dalam program restorasi gambut. Akibatnya, lahan-lahan kering, bahkan permukiman, dimasukkan ke dalam kawasan gambut.
Sebagai contoh, Kota Pangkalan Bun, yang sebagian besar adalah natai atau dataran tinggi, dan saat ini sudah menjadi permukiman penduduk, dicatat sebagai wilayah gambut. Akibat selanjutnya, karena tercatat sebagai wilayah gambut, maka warga tidak bisa mensertifikaskan lahan tersebut.
Program restorasi gambut telah melahirkan keruwetan baru soal tata ruang Kalteng. Pertama, program itu menjadikan luas lahan non-hutan menyusut, yang berarti luas hutan (dan gambut) bertambah.
Kedua, tujuan restorasi gambut adalah menyelamatkan lahan gambut. Tetapi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan gambut, justru mengancam, bahkan merusak lahan gambut.
Sebagai contoh, pembuatan kanal-kanal yang dipopulkerkan Presiden Joko Widodo, tidak pro-penyelamatan gambut. Karena kanal-kanal itu kenyataannya justru mengeringkan lahan gambut.
Sekali lagi, soal ini menjadi kian ruwet karena program/kebijakan soal kanal dan restorasi saling kontradisi. Menyelamatkan gambut memang bukan hanya perkara teknis membuat saluran atau kanal. Tetapi menyelamatkan gambut sangat ditentukan oleh perilaku/tata kelola air di lahan gambut.








