BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) terus memperkuat strategi pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukumnya melalui pendekatan terbuka dan tertutup.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Prio Santosa, menjelaskan bahwa pihaknya mengintensifkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga pemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan.
“Kami aktif melakukan tindakan represif terbuka dan tertutup sebagai bagian dari strategi menyeluruh dalam mencegah peredaran narkoba. Deteksi dini dan pemeriksaan rutin juga diterapkan di internal kepolisian untuk memastikan anggota tetap bersih dari keterlibatan narkotika,” ungkap Theodorus di Pangkalan Bun, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam periode Maret hingga Mei 2025, Polres Kobar berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 15 tersangka, terdiri dari 10 pria dan 5 wanita. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 217,72 gram bruto.
Para pelaku diketahui memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar, termasuk dari Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur). Sabu tersebut kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1 juta per paket.
Sebanyak 177,63 gram sabu telah dimusnahkan, sementara 40,09 gram sisanya digunakan sebagai barang bukti persidangan dan uji laboratorium.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatan dan jumlah barang bukti.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Kotawaringin Barat dalam memerangi narkoba secara menyeluruh, tidak hanya di lapangan, tetapi juga di lingkungan internal kepolisian.









