PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa denda bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajibannya. 

Layanan ini tersedia di stand Kota Palangka Raya selama pelaksanaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2025 yang berlangsung pada 18–23 Mei di GOR Indoor Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengapresiasi langkah ini dan mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Pembayaran PBB-P2 tanpa denda ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Jadi mari manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya,” kata Khemal, Sabtu 18 Mei 2025.

Ia menambahkan, pajak daerah seperti PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, khususnya untuk penyediaan layanan publik dan infrastruktur dasar. 

--page

Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu terus ditingkatkan. Khemal juga berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana sosialisasi langsung bagi masyarakat yang belum memahami tata cara pembayaran PBB-P2 atau belum mengetahui manfaat membayar pajak tepat waktu.

“Momentum FBIM ini tidak hanya sebagai ajang budaya, tetapi juga menjadi ruang pelayanan publik yang edukatif dan solutif,” pungkasnya. (MARINI/Y)