BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dimanfaatkan langsung untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan rusak di wilayah kota.
Hal ini ia sampaikan, menyusul upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak daerah tepat waktu.
“PBB-P2 merupakan pajak daerah yang sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, salah satunya perbaikan jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Subandi, Sabtu 18 Mei 2025.
Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menyediakan infrastruktur yang memadai.
Oleh karena itu, Subandi mendorong masyarakat agar aktif memenuhi kewajibannya, apalagi saat ini telah tersedia berbagai kemudahan layanan pembayaran.
--page
Subandi juga mengapresiasi langkah Pemko Palangka Raya yang menghadirkan layanan pembayaran PBB-P2 tanpa denda di stand Kota Palangka Raya selama pelaksanaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan dan partisipasi warga.
“Ketika masyarakat taat pajak, maka pembangunan pun bisa berjalan lebih cepat dan merata. Kita semua punya andil dalam membangun kota ini,” tegasnya. (MARINI/y)









