PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Agro Karya Prima Lestari atau AKPL telah mengambil langkah yang tidak diwajibkan dalam regulasi perizinan dengan membangun kebun plasma secara fisik. Meskipun berdasarkan ketentuan Permintaan 1998 Pasal 15 Ayat 2, perusahaan ini tidak memiliki kewajiban untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma, PT AKPL tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat. Namun, perusahaan kini menghadapi tantangan besar setelah mengalami kerugian akibat aksi massa yang berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H Rizky Badjuri, menjelaskan bahwa PT AKPL merupakan perusahaan yang beroperasi di lintas kabupaten/kota. Dari segi perizinan, perusahaan ini tidak memiliki kewajiban membangun kebun plasma di dalam areal izinnya karena perizinan yang dimiliki berada di bawah tahun 2007.

"Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT AKPL telah melakukan pembangunan kebun plasma bekerja sama dengan Koperasi Kapuk Mandiri dengan luas lebih dari 400 hektar," kata Rizky kepada Borneonews pada Senin, 19 Mei 2025.

Selain membangun kebun plasma, PT AKPL juga berkomitmen untuk membantu masyarakat yang memiliki lahan di luar areal izin yang clean and clear. Perusahaan siap memberikan fasilitasi, meskipun secara regulasi tidak diwajibkan.

"Namun, kewajiban utama PT AKPL sebenarnya adalah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat atau FPKMS," jelasnya.

Bentuk fasilitasi ini tidak berupa pembangunan fisik kebun plasma, tetapi dalam bentuk Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan, yang dibiayai berdasarkan nilai optimum produksi kebun.

Namun, di tengah upaya perusahaan untuk mendukung masyarakat, PT AKPL mengalami insiden yang merugikan. Sejumlah massa dari beberapa desa di Kecamatan Seruyan Tengah melakukan aksi protes yang berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan, termasuk pos keamanan dan kantor divisi.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian telah menangkap 27 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Di sisi lain, PT AKPL tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS). Bentuk fasilitasi ini tidak berupa pembangunan fisik kebun plasma, tetapi dalam bentuk Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan, yang dibiayai berdasarkan nilai optimum produksi kebun. Program ini bertujuan untuk merangkul desa-desa di sekitar areal izin PT AKPL melalui koperasi sebagai wadah utama.

"Program ini bertujuan untuk merangkul desa-desa di sekitar areal izin PT AKPL melalui koperasi sebagai wadah utama," tutur Rizky.

Saat ini, PT AKPL tengah berproses dalam merealisasikan fasilitasi tersebut. Dana yang dialokasikan berdasarkan nilai optimum produksi kebun akan digunakan untuk mendukung berbagai usaha produktif yang diusulkan oleh masyarakat desa sekitar. Namun, pemanfaatan dana ini tidak bisa dilakukan secara langsung oleh desa-desa jika tidak melalui koperasi yang telah dibentuk.

"Dengan adanya sekitar sembilan desa di sekitar PT AKPL, tantangan yang muncul adalah kesepakatan bersama terkait jenis usaha produktif yang akan dijalankan," kata Rizky lagi.

Koordinasi dan kesepakatan antar desa menjadi kunci utama dalam memastikan program FPKMS ini berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menegaskan bahwa PT Agro Karya Prima Lestari atau AKPL telah menjalankan kewajiban kemitraan dengan masyarakat sesuai dengan regulasi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di tengah kasus premanisme yang baru-baru ini menimpa perusahaan tersebut dengan adanya sekelompok orang melakukan penjarahan massal terhadap kebun sawit PT AKPL.

Rawing menjelaskan bahwa hampir semua anggota GAPKI memiliki kebun kemitraan dengan masyarakat dan berkomitmen terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"PT AKPL adalah anggota GAPKI, dan kami memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi ini menjalankan kewajiban mereka, termasuk kemitraan dengan masyarakat," kata Rawing pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kasus premanisme yang terjadi di PT AKPL telah menarik perhatian publik setelah aksi penjarahan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit dilakukan oleh sekelompok massa. Para pelaku bahkan melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dan membakar fasilitas perusahaan. Kepolisian telah menangkap 27 tersangka dalam kasus ini dan menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori premanisme.

Menanggapi insiden ini, Rawing mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya kemitraan yang telah dibangun antara perusahaan dan warga sekitar.

"Kami berharap masyarakat dapat menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin merusak iklim investasi di daerah ini," katanya.

Ia juga menekankan bahwa GAPKI akan terus berkomitmen terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk dalam hal kemitraan dan pengelolaan kebun plasma 20 persen.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa anggota GAPKI menjalankan kewajibannya dengan baik," tambahnya.

Kasus premanisme di PT AKPL menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan dalam industri perkebunan. GAPKI Kalteng berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat terus berkolaborasi dengan perusahaan demi kesejahteraan bersama. (TESTI PRISCILLA/j)