BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti tingginya peredaran narkoba di wilayahnya yang kini sudah masuk kategori zona merah berdasarkan data dari BNN. Menyikapi kondisi darurat ini, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mendorong adanya pembangunan tempat rehabilitasi atau pembinaan bagi para pengguna narkoba.
“Kita dengan Bupati sudah merencanakan pembangunan tempat rehabilitasi agar masyarakat yang terlanjur menggunakan narkoba bisa dibina dan kembali menjadi warga yang normal. Ini bagian dari langkah serius pemerintah daerah untuk menangani permasalahan narkoba,” ujar Rimbun, Senin, 19 Mei 2025.
Namun demikian, rencana tersebut kemungkinan belum bisa direalisasikan pada tahun 2025 dan akan diupayakan di tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat perlunya persiapan matang, baik dari sisi anggaran maupun teknis pelaksanaannya.
Menurut Rimbun, tingkat peredaran narkoba di Kotim sudah sangat mengkhawatirkan hingga ke pelosok daerah. Berdasarkan informasi dari Lapas, sekitar 55 persen dari 875 penghuni merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Jumlah ini mencerminkan betapa masifnya penyalahgunaan narkoba di Kotim, yang penduduknya mencapai hampir 500.000 jiwa.
“Peredaran narkoba ini tidak hanya di perkotaan, tapi sudah merambah ke daerah pedalaman. Jika tidak ditangani secara serius, bisa mengganggu kondusifitas wilayah karena narkoba meningkatkan tingkat keberanian seseorang dalam bertindak di luar batas kewajaran,” katanya.
DPRD Kotim berharap rencana pembangunan tempat rehabilitasi segera terealisasi, sehingga upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba bisa lebih optimal. (DEWI PATMALASARI/j)









