KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Kedua tersangka, AR (27) dan RWJ (19), ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman AR di Jalan PAM, Desa Pembuang Hulu I.

"Anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.05 Wib, Kamis, 8 Mei 2025  mengamankan AR (27) dan RWJ (19) di samping rumah tersebut, karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, Senin, 19 Mei 2025.  

Dwi Tri Yanto menjelaskan, AR diduga mengedarkan sabu di rumahnya dengan bantuan RWJ. Keduanya menjual sabu kepada orang-orang yang datang langsung ke kediaman tersebut.

"Narkotika jenis sabu mereka jual dengan harga bervariasi, mulai dari paket Rp100 ribu dan Rp150 ribu kepada orang yang mau membeli," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor 1,63 gram, tujuh bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp1 juta, serta dua buah handphone dari tangan tersangka.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait asal usul barang haram tersebut.

"Keduanya saat ini telah kami amankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk untuk penyelidikan terkait asal barang yang didapat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AR dan RWJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (FAHRUL/j)