PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tatigan, mengajak masyarakat untuk turut aktif memantau proses penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2025. 

Ia menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat agar nilai yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hatir menjelaskan bahwa penetapan nilai BPHTB mengacu pada harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercatat dalam sistem aplikasi milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), yakni Aplikasi PITEK. 

Aplikasi ini merekam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi, sehingga menjadi basis data penting dalam proses penilaian.

“Data dari Aplikasi PITEK sangat menentukan besaran BPHTB yang akan dikenakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan mengawasi agar tidak ada nilai yang ditetapkan secara sepihak dan merugikan,” ujar Hatir, Senin, 19 Mei 2025.

Menurutnya, transparansi dalam penetapan BPHTB akan menciptakan keadilan bagi masyarakat serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. 

Ia pun mendorong BPPRD agar terus menyosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut kepada publik.

“Masyarakat berhak tahu dasar penghitungan BPHTB yang mereka bayarkan. Pemerintah juga perlu terbuka dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Hatir berharap, dengan keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan teknologi seperti Aplikasi PITEK, penetapan BPHTB di tahun 2025 dapat lebih akurat, adil, dan akuntabel. (MARINI/j)