PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Palangka Raya Salundik meminta agar pendataan usaha kafe dan restoran di wilayah Kota Palangka Raya dilakukan secara rutin dan menyeluruh. 

Hal ini sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

Salundik menegaskan, pentingnya akurasi data dan pengawasan berkala terhadap usaha kuliner yang terus berkembang di kota ini. 

Ia menyebut, selain mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), ketertiban dalam pembayaran pajak juga mencerminkan tanggung jawab sosial pelaku usaha.

“Kita minta instansi terkait, khususnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), untuk melakukan pendataan secara konsisten. Jangan hanya sekali, tapi harus berkala. Kita juga perlu pastikan bahwa usaha yang berjalan memang taat pajak,” ujar Salundik, Senin, 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penegakan sanksi yang tegas bagi kafe dan restoran yang tidak patuh, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan secara terus-menerus.

“Kalau usaha tidak taat pajak, itu merugikan daerah. Kita harus tegas, termasuk mencabut izin usaha bila memang ada unsur kesengajaan menghindari kewajiban,” tegasnya.

Salundik juga mendorong pelibatan masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya. 

Dengan kolaborasi semua pihak, ia optimistis target PAD dari sektor ini bisa tercapai secara maksimal. (MARINI)