BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat koordinasi (rakor) pendampingan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa, jaga desa yang dilaksanakan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Senin, 19 Mei 2025.
"Kegiatan ini merupakan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunung Mas dengan Pemkab Gumas," kata Sekda Gumas Richard saat membacakan sambutan Bupati Jaya S Monong, Senin, 19 Mei 2025.
Momen ini pun menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas hingga ke depan bisa terhindar dari masalah atau ketidakpatuhan.
Dalam kesempatan tersebut, Richard menyayangkan adanya kasus hukum yang melibatkan aparatur desa terutama terkait korupsi.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan bahwa masih banyak desa yang tidak menaati aturan Bupati nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
"Manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya, karena saya tidak ingin lagi mendengar ada desa yang bermasalah karena ketidakpatuhan atau ketidakpedulian terhadap aturan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas Yulius menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan pembinaan tersebut yakni sebagai sarana konsultasi dan edukasi pemerintah desa agar mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola keuangan yang baik.
"Kemudian juga untuk optimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa," kata Yulius. (RISKA YULYANA/J)









