BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus penembakan sopir ekspedisi oleh eks polisi, Anton Kurniawan Styanto, mencapai puncaknya pada Senin, 19 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, terdakwa Anton Kurniawan Styanto, dan kuasa hukumnya, Suriansyah Halim.
Sebelum pembacaan putusan, Hakim Ramdes menanyakan kondisi kesehatan Anton, yang dijawab singkat dalam keadaan baik.
Dalam persidangan sebelumnya, Anton Kurniawan Styanto telah menyampaikan nota pembelaan, memohon kepada majelis hakim agar tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim, terdakwa atas nama Anton Kurniawan Styanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim Ramdes saat membacakan putusan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Anton Kurniawan Styanto untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding.
"Untuk tindak lanjut langkah hukum selanjutnya baik JPU maupun kuasa hukum kami beri waktu selama 7 hari," tutup Ramdes. (PATHUR/j)









