PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada kliennya dalam kasus penembakan sopir ekspedisi.

Keberatan ini terutama didasarkan pada status Muhammad Haryono sebagai justice collaborator dan penerapan pasal 365 yang dirasa tidak tepat.

Parlin berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kedudukan kliennya sebagai justice collaborator. Ia menilai bahwa peran Muhammad Haryono dalam mengungkap kasus ini seharusnya mendapatkan pertimbangan yang lebih meringankan dalam penjatuhan hukuman.

Keberatan lainnya terkait dengan penerapan pasal 365 yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang dialami kliennya. Parlin menjelaskan bahwa Muhammad Haryono berada di bawah tekanan saat peristiwa terjadi, namun hal ini tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Berdasarkan pemandangan kami, sebenarnya klien kami tidak bisa disebut sederajat dengan terdakwa Anton," ujar Parlin, Senin, 19 Mei 2025.

--page

Parlin berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek psikologi forensik Muhammad Haryono jika kliennya dan keluarganya memutuskan untuk mengajukan banding. Ia berpendapat bahwa hukuman delapan tahun penjara terlalu berat mengingat statusnya sebagai justice collaborator yang seharusnya mendapatkan keringanan hukuman.

"Karena Muhammad Haryono ini disebut Justice Collaborator, harusnya ada reward dan diberikan hukuman seringan-ringannya. Hukuman 8 tahun penjara ini menurut kami terlalu berat," pungkas Parlin. (PATHUR/y)