BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan hasil akhir rapat dengar pendapat (RDP) sengketa lahan antara perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dengan masyarakat di Kecamatan Parenggean.
"Alhamdulillah sudah ada hasilnya sebagaimana hasil tersebut tertuang dalam berita acara, memang ada tumpang tindih lahan dan memang ada sedikit penyerobotan. Hasil rapat ini semua pihak sudah menerima. Jika diperlukan kepastian hukum lebih lanjut kami serahkan ke pengadilan untuk menempuh jalur hukum," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Senin, 19 Mei 2025.
Lanjutnya, Komisi I telah melaksanakan RDP pada 13 Januari 2025, hasilnya menjelaskan pihaknya akan melakukan survei lapangan. Kemudian pada 22 Januari 2025 DPRD, BPN dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan kunjungan ke lokasi.
Awalnya, RDP hasil survei lokasi digelar pada 5 Mei 2025, namun kedua belah pihak tidak hadir sehingga ditunda dan dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025.
Adapun berita acara RDP dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy. Ia menjelaskan, pada lahan PT. BMW yang dibeli dari saudara Muer seluas kurang lebih 14 hektare terdapat permasalahan sengketa dengan masyarakat. Sengketa lahan tersebut diajukan oleh masyarakat dengan alas hak yang disampaikan berupa SPT dan sertifikat hak milik. Sedangkan lahan Muer yang dijual kepada PT BMW alas haknya berupa SPT.
Hasil analis penyelesaian sengketa lahan pada area tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek. diperoleh hasil sebagai berikut :
Untuk area klaim masyarakat dengan alas hak berupa SPT, terjadi klaim oleh Abdul Hamid D Sutrisno dan Syarif pada lahan yang dibeli oleh PT BMW dari Muer seluas kurang lebih 8,4 hektare. Pada lokasi yang sama, area tersebut juga diklaim oleh Jhonpran seluas kurang lebih 7,7 hektare.
Perolehan lahan PT BMW berasal dari pembelian dari Muer, dimana Muer memperoleh lahan dari penyerahan pemilik-pemilik lahan sesuai dengan nama yang tertera pada SPT, pada SPT dinyatakan merupakan lahan garapan sejak tahun 1980.
Perolehan lahan Abdul Hamid D Sutrisno dinyatakan merupakan lahan garapan sendiri pada SPT dinyatakan merupakan lahan garapan sejak tahun 1986.
Perolehan lahan Syarif berasal dari pembelian dari Abdul Hamid D Sutrisno dan sebagian lagi dari Muer, SPT yang dijual oleh Muer merupakan bagian dari SPT keluarga pemilik tanah yang dijual Muer kepada PT BMW.
Perolehan lahan Jhonpran berasal dari pembelian dari warga Desa Karang Tunggal, dimana nama pada SPT adalah nama dari warga Desa Karang Tunggal tersebut
Tahun register SPT yang dimiliki oleh PT BMW adalah tahun 2008, lebih tua dibandingkan SPT milik Abdul Hamid D Sutrisno yaitu tahun 2016 dan SPT milik Jhonpran tahun 2013.
Lokasi tanah sengketa secara administrasi masuk dalam wilayah Desa Bajarau, disekitar perbatasan antara Desa Bajarau dengan Kelurahan Parenggean pada saat itu. Semenjak Desa Bajarau terbentuk tahun 2003, yang berwenang untuk meregister SPT di lokasi tersebut adalah Pemerintah Desa Bajarau.
SPT yang dimiliki oleh PT. BMW diregister oleh Pemerintah Kelurahan Parenggean pada tahun 2008. Sedangkan SPT yang dimiliki Abdul Hamid D Sutrisno diregister oleh Pemerintah Desa Bajarau pada tahun 2016.
SPT yang dimiliki Syarif merupakan pembelian dari Abdul Hamid D Sutrisno dan Muer sehingga SPT nya ada yang deregister oleh Pemerintah Desa Bajarau dan satunya lagi diregister oleh Pemerintah Kelurahan Parenggean.
Kemudian, SPT yang dimiliki Jhonpran diregister oleh Pemerintah Desa Karang Tunggal pada tahun 2013.
Kesesuaian lokasi dengan SPT yang dimilki berdasarkan lampiran Peta SPT tahun 2008, SPT yang dijual oleh Muer diindikasi memang berada di lokasi tersebut.
SPT tahun 2016 yang dimiliki Abdul Hamid D Sutrisno diindikasi memang berada di lokasi tersebut. Namun berdasarkan lempiran Peta SPT yang dimiliki oleh PT BMW, kepemilikan lahan Abdul Hamid D Sutrisno bukan berada di lokasi tanah yang saat ini sedang disengketakan, melainkan berada di sebelah luar, dan hal ini ditandatangani sendiri oleh Abdul Hamid D Sutrisno.
SPT tahun 2016 yang dimiliki Syarif jika mengacu SPT milik Abdul Hamid D Sutrisno, diindikasi memang berada di lokasi tersebut. Sedangkan SPT tahun 2008 jika mengacu SPT milik Muer, diindikasi bukan berada pada lokasi yang diklaim oleh Syarif.
Sementara itu, SPT tahun 2013 yang dimiliki Jhonpran sulit dipastikan berada di lokasi tersebut.
"Jika melihat kondisi tutupan pada tahun-tahun sebelumnya, kondisi tutupan lahan pada tanah sengketa diindikasi identik ada kemiripan dan menyambung dengan tanah di sebelahnya yang juga merupakan milik pihak yang telah menyerahkan kepada Muer dan saat ini area tersebut telah djual kepada Robert," ujar Eddy.
Lanjutnya, untuk area klaim masyarakat dengan alas hak berupa SHM, terjadi klaim oleh Tokaji, Widodo dan Mulyani pada lahan yang dibeli oleh PT. BMW dari Muer dengan luas total klaim yang masuk tanah yang disengketakan seluas kurang lebih 5 ha.
Perolehan lahan PT BMW berasal dari pembelian dari Muer, dimana Muer memperoleh lahan dari penyerahan pemiilik-pemilik lahan sesuai dengan nama yang tertera pada SPT.
Perolehan lahan Tokaji dtunjukkan dengan SHM atas nama orang lain ada 3 SHM, perolehan lahan Widodo dtunjukkan dengan SHM atas nama orang lain ada 1 SHM, dan perolehan lahan Mulyani dtunjukkan dengan SHM atas nama orang lain (1 SHM).
Berdasarkan analisis terhadap Peta Desa (kapling tanah) yang menjadi acuan Peta Bidang, posisi tanah yang ditunjukkan oleh Tokaji, Widodo dan Mulyani tidak seluruhnya sesuai dengan Peta Bidang dari masing-masing nama yang terdapat di SHM.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk sengketa tanah dengan alas hak berupa SPT jika tidak ada kesepakatan atau ada keberatan dari salah satu pihak, disarankan Untuk menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian.
Sedangkan untuk tanah dengan alas hak berupa SHM, diminta PT BMW untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila terdapat penggantian kerugian lahan maka penetapan harga melalui lembaga appraisal resmi yang ditunjuk oleh instansi terkait dalam hal sengketa lahan ini dengan mempedomani hasil anaisiis dari Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur.
"Selama proses penyelesaian sengketa, tidak ada pemberhentian aktivitas PT BMW, diminta kepada semua pihak untuk dapat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Eddy. (DEWI PATMALASARI/H)









