BORNEONEWS, Palangka Raya - Eks polisi, Anton Kurniawan Styanto, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 19 Mei 2025. Vonis tersebut terkait kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Anton Kurniawan Styanto, Suriansyah Halim, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir dalam artian, saat ini kami masih mempelajari isi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Apakah kami menerima atau tidak," jelas Suriansyah.
Proses mempelajari putusan ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk menganalisis setiap poin yang tertuang di dalamnya.
Majelis hakim telah memberikan waktu selama tujuh hari kepada tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Waktu tersebut digunakan untuk melakukan konsultasi internal dan merumuskan langkah hukum yang paling tepat.
--page
Keputusan tersebut akan dipertimbangkan secara matang dan didasarkan pada hasil kajian hukum yang mendalam. "Dalam waktu tujuh hari ini, kami selaku kuasa hukum akan memutuskan apa langkah kami selanjutnya terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim terhadap klien kami," tegas Suriansyah. (PATHUR/y)









