BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum Anton Kurniawan Styanto, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kliennya dalam kasus penembakan sopir ekspedisi.
Keberatan ini menurut Suriansyah didasarkan pada dua poin utama yang dirasa tidak adil dan perlu dipertimbangkan ulang.
Pertama, Suriansyah mempertanyakan penggunaan kronologi kejadian versi Muhammad Haryono sebagai dasar putusan majelis hakim. Ia menekankan adanya dua versi kronologi yang berbeda, yaitu versi Anton Kurniawan Styanto dan versi Muhammad Haryono, yang telah disampaikan saat proses penyidikan di Polda Kalteng.
"Perbedaan versi ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan yang lebih seksama oleh majelis hakim," ungkapnya, Senin, 19 Mei 2025.
Kedua, Suriansyah menilai vonis seumur hidup terlalu berat mengingat fakta persidangan dan pengakuan Anton Kurniawan Styanto yang telah mengakui perbuatannya. Hukuman seberat itu, menurutnya, tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain yang meringankan.
"Karena kalau vonis hukuman penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan Anton untuk kembali bertemu dengan keluarga," ujarnya.
--page
Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah kuasa hukum mempelajari putusan secara menyeluruh. (PATHUR/y)









