PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa retail modern seperti Indomart dan Alfamart dilarang beroperasi selama 24 jam.

Ia meminta pemerintah daerah menahan diri untuk sementara waktu dalam menerbitkan izin baru bagi jaringan retail modern.

"Jujur saja, saya kaget dengan Indomart di depan Rumah Jabatan Bupati, di mana mereka buka 24 jam. Saya pernah melakukan sidak, dan Indomart telah melanggar Perda. Saya sudah memanggil perwakilan dari Indomart agar mereka tidak buka 24 jam," ujar Rudi Imam Gunawan usai memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Rudi, operasional 24 jam yang dilakukan oleh sejumlah retail modern di Kobar jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Ia menyebut, jam operasional yang diperbolehkan bagi retail modern adalah pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, ada toleransi untuk membuka toko sejak pukul 07.00 WIB, dengan syarat tetap tutup pada pukul 22.00 WIB.

"Setelah ini kami akan gelar rapat dengar pendapat. Kami akan undang dinas terkait termasuk perwakilan Alfamart dan Indomart. Untuk itu kami minta pemerintah daerah menahan diri terlebih dahulu sampai rapat itu terlaksana. Ini demi kepentingan bersama," jelas politisi dari Partai Golkar ini.

Selain pelanggaran jam operasional, Rudi juga menyoroti praktik penjualan komoditas seperti sayur-mayur oleh retail modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional seperti Pasar Indrasari dan Pasar Saik. Menurutnya, hal ini bisa berdampak negatif terhadap eksistensi pedagang pasar.

"Keberadaan retail modern ini tidak boleh mematikan warung-warung tradisional. Maka pemerintah daerah harus mengevaluasi dan meninjau kembali semua perizinan yang telah diberikan," tegasnya.

Rudi menekankan bahwa pembatasan terhadap retail modern bukan untuk mempersulit investasi, namun demi menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan mendukung pelaku usaha kecil serta mikro.

"Saat ini kondisi perekonomian kita sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah daerah harus bijak dalam memberikan izin perluasan jaringan retail modern ini. Jangan sampai kita mematikan usaha masyarakat sendiri. Kasihan pedagang tradisional yang mengandalkan pendapatan dari berjualan," tuturnya.

Ia menyatakan bahwa keberpihakan kepada pelaku usaha kecil adalah bentuk nyata dari dukungan terhadap ekonomi kerakyatan yang lebih berkeadilan.

"Untuk itu saya tegaskan kembali, retail modern dilarang buka 24 jam," pungkasnya. (DANANG/H)