BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus penembakan sopir ekspedisi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, dengan agenda pembacaan putusan terhadap Muhammad Haryono, saksi kunci dalam kasus tersebut.
Sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 ini dihadiri oleh terdakwa Anton Kurniawan Styanto, kuasa hukumnya Suriansyah Halim, terdakwa Muhammad Haryono, dan kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat.
"Terdakwa Muhammad Haryono dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun," kaya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes.
Usai membacakan putusan, Hakim Ramdes memberikan kesempatan kepada Haryono untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil.
Saat mendengar putusan tersebut, Muhammad Haryono terlihat tertunduk lesu, menunjukkan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan.
--page
"Karena baik kuasa hukum Muhammad Haryono maupun JPU masih dalam tahap pertimbangan untuk menerima atau menolak putusan, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (PATHUR/y)









