BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nur Herawati, memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Muhammad Haryono, saksi kunci dalam kasus penembakan sopir ekspedisi.
Sri Nur menilai vonis tersebut sudah sesuai dan lebih ringan dibandingkan dengan vonis terdakwa utama, Anton Kurniawan Styanto.
"Kami mengapresiasi hakim yang sudah mengakomodir usulan kami bahwa Muhammad Haryono ini sebagai Justice Collaborator atau membantu pihak penegak hukum membongkar kasus ini," kata Sri Nur Herawati, Senin, 19 Mei 2025.
Pernyataan ini menunjukkan dukungan LPSK terhadap putusan tersebut, yang mempertimbangkan peran Haryono sebagai justice collaborator.
Sri Nur menjelaskan bahwa peran Haryono sebagai justice collaborator sangat penting dalam mengungkap kasus ini. Keterlibatannya dalam memberikan keterangan dan informasi kepada pihak berwajib membantu mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus penembakan tersebut.
--page
Dengan adanya putusan ini, LPSK berharap masyarakat akan lebih berani untuk menjadi saksi, baik bagi terdakwa maupun korban, dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan. Perlindungan yang diberikan LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para saksi untuk memberikan kesaksian yang jujur.
"Kalau nanti saat langkah hukum berikutnya Muhammad Haryono ini perlu pendampingan, maka kami LPSK siap melakukan pendampingan," pungkasnya. (PATHUR/y)









